Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat 4 Bidang di dalamnya, yaitu :