TUGAS PPID PELAKSANA
1. Tugas Atasan Langsung PPID Pelaksana
- Menunjuk PPID Pelaksana
- Menyusun Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon; dan
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
- membantu PPID Kabupaten melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah menjadi bahan informasi publik; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Bidang Pelayanan Informasi, Pengelolaan Data dan Dokumentasi
- Membantu PPID Pelaksana melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
- Menyiapkan salinan bahan informasi dan dokumentasi yang diminta oleh pemohon informasi;
- Mengelola dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi dan dokumentasi
- Menyiapkan bahan untuk pengajuan uji konsekuensi informasi dikecualikan di lingkungan Perangkat Daerah
4. Admin PPID Pelaksana
- Melaksanakan koordinasi dengan pejabat penanggungjawab informasi dan dokumentasi perihal permohonan informasi dan dokumentasi;
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan pemberitahuan tertulis atas pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Menyiapkan laporan pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi di lingkungan PPID Pelaksana;
- Melakukan penginputan Data Informasi Publik ke dalam Sistem Informasi.
5. Petugas Meja Informasi PPID Pelaksana
- memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Melakukan verifikasi berkas permohonan informasi.
SK PPID PELAKSANA DIP3AP2KB KAB. PPU