Struktur dan Tugas PPID

TUGAS PPID PELAKSANA

1. Tugas Atasan Langsung PPID Pelaksana

  • Menunjuk PPID Pelaksana
  • Menyusun Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon; dan
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana

  • membantu PPID Kabupaten melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau  sesuai kebutuhan;
  • melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah menjadi bahan informasi publik; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Kabupaten secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

3. Bidang Pelayanan Informasi, Pengelolaan Data dan Dokumentasi

  • Membantu PPID Pelaksana melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  • Menyiapkan salinan bahan informasi dan dokumentasi yang diminta oleh pemohon informasi;
  • Mengelola dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi dan dokumentasi
  • Menyiapkan bahan untuk pengajuan uji konsekuensi informasi dikecualikan di lingkungan Perangkat Daerah

4. Admin PPID Pelaksana

  • Melaksanakan koordinasi dengan pejabat penanggungjawab informasi dan dokumentasi perihal permohonan informasi dan dokumentasi;
  • Menyiapkan bahan untuk penyusunan pemberitahuan tertulis atas pelayanan informasi dan dokumentasi;
  • Menyiapkan laporan pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi di lingkungan PPID Pelaksana;
  • Melakukan penginputan Data Informasi Publik ke dalam Sistem Informasi.

5. Petugas Meja Informasi PPID Pelaksana

  • memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Melakukan verifikasi berkas permohonan informasi.

  SK PPID PELAKSANA DIP3AP2KB KAB. PPU