Profil PPID

PROFIL SINGKAT PPID PELAKSANA

Dalam rangka pelaksanaan amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: “Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik”

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud komitmen negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, proses pengambilan Keputusan, serta penggunaan anggaran yang dilakukan oleh badan publik. Prinsi keterbukaan menjai bagian tak terpisahkan dari tata Kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana. PPID pelaksana mempunyai tanggung jawab menyediakan layanan informasi publik di lingkup kerja Dinas P3AP2KB secara cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Jenis Informasi Publik

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
  4. Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.