Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSIĀ 

Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Dearah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud di atas, perangkat daerah menyelenggarakan fungsi :

a. Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. Urusan Pemerintahan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut:

Kepala Dinas

(1) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan RPJMD Pemerintah Daerah, tugas, permasalahan dan kebijaksanaan yang ada;
b. perumusan Upaya Peningkatan dan pengembangan Kebijaksanaan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c. perumuskan pedoman kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
d. pendistribusian tugas kepada Sekretaris, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan, Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan, Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman;
e. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program dengan Organisasi Perangkat Daerah lain untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f. pengendalian pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas yang berhubungan dengan fungsi teknis urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
g. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana dengan Organisasi Perangkat Daerah lain;
h. penandatangan Naskah Dinas berdasarkan kewenangannya sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk keabsahan naskah dinas;
i. penjalinan Kerja Sama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk keberhasilan program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
j. pemberian petunjuk, penilaian, dan pembinaan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan, Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan, Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dan bawahan lain pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
k. pengevaluasian pelaksanaan program Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan, Kepala Bidang Keluarga Berencana dan
Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan, Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
l. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara tertulis.

Sekretariat

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan di bawa dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam penyelenggaraan fungsi penyusunan rencana kegiatan, perencanaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum dan
hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan dan penyiapan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan usulan Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Pergerakan, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan, dan Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan serta kesekretariatan dan skala prioritas untuk kemudian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. penyusunan dan penyiapan Rencana Kerja Tahunan yang berisikan Upaya Peningkatan dan pengembangan Kebijaksanaan pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c. penyusunan dan penyiapan pedoman kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
d. pendistribusian tugas kepada bawahan Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Perencanaan Program dan Kasubbag Keuangan
berdasarkan peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah sebagai pedoman;
e. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program dengan Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Perencanaan Program, Kasubbag Keuangan) Sekretariat Organisasi Perangkat Daerah lain untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f. pengendalian pelaksanaan tugas administratif dan teknis operasional Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas yang berhubungan dengan
penyusunan program, umum dan kepegawaian;
g. pemberian petunjuk, penilaian, dan pembinaan Kepala Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Perencanaan Program dan Kasubbag
Keuangan Sesuai peraturan dan pedoman yang ada;
h. pengevaluasian pelaksanaan program pada kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi, serta pemecahan masalahnya;
i. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan secara tertulis.

Baca Selengkapnya disini.